Koperasi merupakan hal yang sudah tidak asing lagi di negara Indonesia. Sebagai salah satu tokoh bangsa dan merupakan bagian dari proklamator serta wakil presiden Republik Indonesia yang pertama, Mohammad Hatta merupakan pencetusnya pada tahun 1960. Koperasi semakin kokoh berdiri seiring berjalannya waktu menemani masyarakat Indonesia dalam kegiatan ekonominya.
Dalam artikel berikut, Anda akan diajak untuk memahami mengenai prinsip dan asas koperasi.
Disebutkan dalam Undang-undang No 25 tahun 1992, berikut prinsip dan asas usaha koperasi:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
Arti dari poin pertama ini merupakan tanda bahwa keanggotaan dari koperasi bersifat sukarela dan tidak tertutup. Dapat pula diartikan tidak ada pembatasan mengenai siapa orang yang ingin menjadi anggota koperasi. Baik orang tersebut dari kalangan atas atau pun dari kalangan lain sekali pun, pintu keanggotaan koperasi tetap terbuka.
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis memiliki arti yaitu setiap regulasi dan keputusan yang terjadi merupakan hasil dari musyawarah dan persetujuan dari setiap anggotanya. Pengambilan keputusan dilakukan melalui rapat pengurus yang mana tujuannya selalu merupakan demi kesejahteraan dari para anggotanya.
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding
Sisa Hasil Usaha atau SHU dibagi secara merata dan adil. SHU sendiri merupakan bentuk dari jasa dan modal dari setiap anggota, atau dengan kata lain setiap anggota dari sebuah koperasi adalah investor. Dengan sirkulasi perputaran uang yang demikian maka perlu pula untuk dibayarkan secara tunai. Bahkan, tidak hanya sebagai investor, namun anggota juga merupakan pemilik jasa.
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Poin ini memiliki arti pemberian balas jasa yang memiliki jumlah tertentu dari modal yang ada. Sehingga terdapat batas-batasnya. Jika modal yang dimiliki cenderung sedikit, maka pemberian balas jasa pun akan tidak terlalu banyak. Sebaliknya apabila modal yang dimiliki cukup lebih, maka tentu pemberian balas jasa menjadi lebih banyak.
- Kemandirian.
Poin terakhir memiliki arti bahwa tiap anggota berperan dan memiliki tugas serta tanggung jawab terhadap usaha itu sendiri. Sehingga selanjutnya anggota koperasi juga menjadi memiliki peran secara aktif dalam berkarya.
Kemudian dalam upaya pengembangan koperasi, maka ditambahkan pula prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Pendidikan Perkoperasian
Maksud dari poin ini adalah diberikannya bekal serta skill atau kemampuan dalam melakukan pekerjaan saat ada di lingkungan masyarakat. Hal tersebut diwujudkan melewati berbagai usaha pendidikan perkoperasian serta partisipasi anggotanya.
- Kerja Sama Antar Koperasi
Artinya adalah jalinan kerja sama antara satu koperasi dengan koperasi yang lain dilakukan dalam rangka untuk mengembangkan perekonomian nasional dan kesejahteraan masing-masing.
Sebuah jalinan kerja sama antar koperasi dengan koperasi lain dilakukan dengan tujuan untuk
Koperasi di Era Modern
Koperasi sendiri merupakan sebuah produk ekonomi dari Indonesia yang telah berdiri lama di Indonesia yang memang merupakan salah satu lembaga yang mengakar rumput karena memang banyak masyarakat yang familier dan merupakan anggota dari koperasi itu sendiri. Dengan melihat tingkat pentingnya keberadaan koperasi, maka diperlukan pula peningkatan terhadap koperasi.
Karena mau tidak mau, suka tidak suka, di era modern ini, tuntutan yang sangat mendesak adalah sistem yang lebih efektif dan efisien. Apalagi dengan kehadiran teknologi, segala hal menjadi semakin terintegrasi dan ter-digitalisasi. Sehingga dapat pula dikatakan apabila ingin bertahan dari gempuran kemajuan ini adalah perlunya pengembangan ke sektor digital.
Oleh karena hal tersebut, Kuelap.id datang dan memberikan opsi mengenai layanan koperasi yang berbasis digital dalam rangka untuk memberikan peningkatan pada sektor koperasi khususnya dan UKM pada umumnya di Indonesia
Lewat Kuelap Nexus, anggota koperasi mampu tumbuh kian pesat. Beberapa fitur Kuelap Nexus di antaranya:
- Kuelap Dashboard, memberikan kemudahan pada pengurus koperasi untuk melakukan pemantaian hingga penarikan dari data analisa atas kegiatan koperasi yang telah dilakukan
- Core Banking System, untuk mempermudah mengurus sisi administrasi dan database anggota, yang telah terintegrasi ke Kuelap Cloud.
- Kuelap Field App, sebuah aplikasi yang dapat membuat para pengurus koperasi melaksanakan tanggung jawabnya di manapun dan kapan pun, sehingga mampu membantu lebih banyak orang.
- Kuelap Octo yang membantu anggota koperasi melakukan segala transaksi secara digital, seperti pembayaran tagihan, pengajuan pinjaman, dll.