[wpml_language_selector_widget]

Perbedaan koperasi primer dan sekunder apa saja? Bagi Anda yang ingin menjadi anggota koperasi sebaiknya kenali terlebih dahulu apa perbedaanya. Pasalnya, koperasi yang bertujuan untuk mensejahteraan anggotanya dalam menjalankan kegiatan usaha harus sesuai dengan tujuan utama pendirian koperasi. Nah, berikut ini perbedaan antara koperasi primer dan sekunder!

 

Perbedaan koperasi primer dan koperasi sekunder yang sangat mencolok adalah terletak pada keanggotaannya.

Koperasi primer beranggotakan orang atau perseorangan dan mempunyai kepemilikan anggota sekurang-kurangnya 20 orang.

Sedangkan, koperasi sekunder beranggotakan badan hukum koperasi atau beranggotakan koperasi-koperasi yang sudah berbadan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama. Selain itu, koperasi sekunder mempunyai anggota sekurang-kurangnya terdiri dari 3 badan hukum koperasi.

 

Wilayah kerja koperasi primer mencakup satu lingkungan kerja, kelurahan atau desa. Sedangkan wilayah kerja koperasi sekunder mencakup wilayah kabupaten, kota, provinsi, bahkan nasional.

 

Selanjutnya, perbedaan koperasi primer dan sekunder adalah terletak pada fungsinya. Koperasi primer mempunyai fungsi, antara lain:

  1. Mensejahterakan anggota
  2. Menampung dana anggota
  3. Manampung hasil produksi anggota
  4. Menjalankan aktivitas hasil sosial
  5. Simpan pinjam untuk anggota

Kemudian, koperasi sekunder berfungsi sebagai jaringan dengan sedikitnya memiliki 3 koperasi. Selain itu, koperasi sekunder berfungsi sebagai “subsidaritas” yang artinya adalah bisnis yang dijalankan anggota (koperasi primer) tidak dapat dijalankan oleh koperasi sekunder sehingga antara kedua koperasi tersebut tidak saling mematikan.

 

Terdapat perbedaan syarat keanggotaan koperasi primer dan sekunder. Sesuai dengan Pasal 62 ayat (1) Permenkop 9/2018, syarat menjadi anggota koperasi primer, yaitu:

  1. Warna Negara Indonesia (WNI);
  2. Mampu melakukan perbuatan hukum ;
  3. Memiliki kepentingan ekonomi yang sama dalam lingkup koperasi;
  4. Telah melunasi Simpanan Pokok;
  5. Menyetujui AD (Anggaran Dasar) atau ART (Anggaran Rumah Tangga) koperasi yang bersangkutan;
  6. Telah terdaftar dalam buku daftar anggota;
  7. Telah menandatangani atau membubuhkan cap jempol pada buku daftar anggota koperasi.

Kemudian, syarat menjadi anggota koperasi sekunder sesuai dengan Pasal 62 ayat (2) Permenkop 9/2018, yaitu:

  1. Telah berbadan hukum;
  2. Mampu melakukan tindakan hukum;
  3. Mempunyai kepentingan ekonomi yang sama dalam lingkup usaha koperasi sekunder;
  4. Telah melunasi simpanan pokok;
  5. Menyetujui AD (Anggaran Dasar) dan ART (Anggaran Rumah Tangga) koperasi sekunder yang bersangkutan;
  6. Telah terdaftar dalam buku daftar anggota dan telah menandatangani atau membubuhkan cap jempol dalam buku daftar anggota;

Itulah ulasan mengenai perbedaan koperasi primer dan sekunder. Pelajari bagaimana digitalisasi koperasi karyawan dengan sistem Kuelap melalui studi kasus. Silakan klik Dapatkan Studi Kasus! Atau klik Coba Gratis sistem koperasi digital dari Kuelap, nanti tim sales Kuelap akan menghubungi Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *