[wpml_language_selector_widget]

Negara Indonesia merupakan negara yang memiliki tingkat gotong royong yang tinggi. Saling membantu ketika seseorang berada dalam kesulitan merupakan salah satu ciri khas dari bangsa ini. Maka tidak heran dari ciri khas tersebut, muncul koperasi. Pada tahun 1960, gerakan masif Koperasi Indonesia digerakkan oleh Mohammad Hatta, Wakil Presiden Indonesia pertama. Seiring dengan semakin bertambahnya usia negara ini pun, koperasi juga semakin berkembang sesuai dengan keaadaan sosial masyarakat Indonesia saat ini.

Secara umum, koperasi dikenal ada dua, yakni Koperasi Unit Desa (KUD) dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Tujuan koperasi salah satunya adalah menyejahterakan ekonomi anggotanya. Salah satunya, adalah dengan melakukan fungsinya sebagai rujukan masyarakat untuk melakukan aktivitas simpan-pinjam. Pinjam dana? Mungkin hal tersebut sudah akrab di telinga kita seiring dengan masifnya pinjaman online hingga pay later di beragam platform. Namun berbeda dengan sumber pinjaman tersebut, koperasi mampu memberikan lewat sumber-sumber modal yang lebih baik serta aman untuk para anggotanya.

Jika koperasi mampu memberikan pinjaman atau utang kepada anggotanya, lantas, dari mana modal koperasi berasal sehingga bisa melakukan aktivitasnya tersebut?

Dari Mana Modal Koperasi Berasal?

Dikutip dari laman Kompas.com, modal koperasi berasal dari dua sumber, yang pertama yaitu modal sendiri, dan yang kedua yaitu modal pinjaman. Sumber dari modal sendiri yaitu berupa simpanan pokok koperasi, simpanan wajib, uang cadangan, dan hibah. Sementara Modal Pinjaman terdiri dari modal pinjaman anggota, pinjaman badan usaha lain, pinjaman lembaga keuangan, dan obligasi.

Modal sendiri

Asal modal koperasi yang berupa modal sendiri merupakan modal koperasi yang diperoleh dari dalam koperasi itu sendiri, terutama para anggota. Beberapa bentukan dari modal sendiri antara lain seperti:

  1. Simpanan pokok koperasi, yaitu aliran dana dalam jumlah tertentu yang wajib diberikan oleh anggota ketika mendaftar sebagai bagian dari koperasi dan tidak dapat diambil selama masih berstatus anggota.
  2. Simpanan wajib, yaitu aliran dana yang wajib diserahkan oleh anggota kepada koperasi setiap periode tertentu atau dalam agenda acara tertentu. Jumlahnya telah diatur ketika pendirian koperasi dan dikenakan kepada semua anggota, baik anggota baru atau pun anggota lama.
  3. Aliran dana cadangan, yaitu aliran dana sisa hasil usaha koperasi atau aliran dana yang memang sengaja disisihkan dari keuntungan koperasi.
  4. Hibah, yaitu aliran dana atau aset yang dapat dicairkan menjadi uang, yang asalnya dari pemberian pihak tertentu. Modal ini tidak untuk dibagikan kepada anggota atau pun untuk mengganti kerugian koperasi selama koperasi tersebut belum bubar.

Modal Pinjaman

Modal Pinjaman yaitu modal yang diperoleh dari luar keuangan utama koperasi. Beberapa sumber modal koperasi yang termasuk ke dalam Modal Pinjaman yaitu sebagai berikut:

  1. Modal Pinjaman anggota, yaitu simpanan aliran dana yang bersifat sukarela dari anggota koperasi yang pengembaliannya dapat diatur dengan kebijakan tertentu.
  2. Pinjaman badan usaha lain, yaitu aliran dana yang diperoleh dari kerja sama antara satu koperasi dengan koperasi lain atau dengan badan usaha non koperasi.
  3. Pinjaman lembaga keuangan, yaitu aliran dana yang diperoleh dari bank atau lembaga keuangan yang memberi bantuan modal.
  4. Obligasi, yaitu surat berharga atau surat utang yang diterbitkan dengan harga dan bunga tertentu. Dalam hal ini, koperasi akan mendapatkan uang dari menjual surat berharga, tetapi akan membayar bunga ketika surat berharga tersebut ditebus.

Koperasi di Era Modern

Cara agar tetap dapat bertahan di masa sekarang ini adalah dengan mengikuti kecepatan dari teknologi. Segala hal yang masih menggunakan metode manual dalam pengerjaannya tidak akan bertahan lama karena hal yang dituntut setiap orang saat ini adalah kecepatan, lebih utamanya dalam hal efektivitas dan efisiensi dalam sebuah sistem. Koperasi memanglah merupakan produk lama dari bangsa ini, namun demikian gerakan ekonomi ini adalah hal yang sangat familiar pada masyarakat. Tentu banyak yang berharap bahwa koperasi tidak hilang karena tergerus zaman. Karenanya perlu sebuah inovasi agar koperasi tetap berkembang dan dapat bertahan

Karena hal tersebut Kuelap.id hadir sebagai alternatif. Untuk menyediakan layanan berebasis koperasi secara digital dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan koperasi dan UKM di selurah Indonesia.

Lewat Kuelap Nexus, anggota koperasi mampu tumbuh kian pesat. Beberapa fitur Kuelap Nexus di antaranya:

  1. Kuelap Dashboard, yang mampu membantu pengurus koperasi dalam memantau hingga menarik data analisa dari kegiatan koperasi yang telah dilakukan.
  2. Core Banking System, untuk mempermudah mengurus sisi administrasi dan database anggota, yang telah terintegrasi ke Kuelap Cloud.
  3. Kuelap Field App, sebuah aplikasi yang dapat membuat para pengurus koperasi melaksanakan tanggung jawabnya di manapun dan kapan pun, sehingga mampu membantu lebih banyak orang.
  4. Kuelap Octo yang membantu anggota koperasi melakukan segala transaksi secara digital, seperti pembayaran tagihan, pengajuan pinjaman, dll.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *