[wpml_language_selector_widget]

Dewasa ini, siapa yang tak tahu dengan koperasi. Sejak diresmikannya Koperasi Indonesia oleh Muhammad Hatta, Wakil Presiden Indonesia Pertama, lewat kongres yang digelar 12 Juli 1947, sistem koperasi masih bertahan melewati berbagai era.

Meski era terus berubah, prinsip koperasi yang dipegang oleh Bung Hatta, tetap sama hingga kini. Lantas, apa saja prinsip koperasi itu?

Dalam artikel berikut, Anda akan diajak untuk memahami mengenai prinsip dari koperasi.

Disebutkan dalam UU No 25 tahun 1992, koperasi memiliki lima prinsip dalam melaksanakan tugasnya. Apa saja?

Prinsip Koperasi Indonesia

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;

dalam poin pertama ini disebutkan bahwa keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Artinya bahwa setiap orang yang ingin menjadi anggota koperasi tidak dalam tekanan siapa pun, dan secara sukarela mendaftarkan dirinya. Terbuka artinya setiap orang dapat menjadi anggota koperasi, tidak terbatas dari kalangan atas ataupun kalangan bawah saja, tetapi koperasi terbuka untuk semua kalangan.

  1. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;

kegiatan pengelolaan dari koperasi adalah dilakukan secara demokratis, artinya segala kebijakan atau penentuan dilakukan atas dasar persetujuan dari tiap anggotanya.

Sehingga pengambilan keputusan berdasarkan atas kehendak anggota yang ditetapkan melewati rapat anggota, kemudian dilaksanakan oleh anggota melewati pengurus serta ditujukan untuk kesejahteraan anggota.

  1. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding

Artinya adalah setiap sisa hasil usaha atau SHU harus dibagi secara rata, adil. Ini dikarenakan SHU sendiri merupakan jasa dan modal dari tiap anggota atau dengan kata lain tiap anggota dari sebuah koperasi merupakan investor. Sehingga yang perlu ditekankan di sini adalah keharusan untuk dibayar secara cash atau tunai. Tidak hanya sebagai investor, anggota koperasi juga merupakan pemilik jasa, sebagai pemakai atau pelanggan sehingga SHU merupakan sebuah hak dari tiap anggota.

  1. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

Pemberian balas jasa pada koperasi sesuai dengan jumlah dari modal yang ada. Ketika modal yang dimiliki tidak banyak, pemberian balas jasa akan menjadi sedikit. Apabila modal yang tersedia banyak, maka tentu pemberian balas jasa menjadi lebih banyak.

  1. Kemandirian.

Artinya adalah setiap anggota memiliki peran, tugas dan tanggung jawab masing-masing terhadap usaha itu sendiri. Kemudian anggota koperasi juga diminta dapat memiliki peran secara aktif dalam rangka memperbaiki kualitas dan dapat mengelola koperasi serta usaha itu sendiri.

Kemudian dalam upaya pengembangan koperasi, maka ditambahkan pula prinsip-prinsip sebagai berikut:

  1. Pendidikan Perkoperasian

Yang dimaksud pendidikan perkoperasian adalah dapat memberikan bekal serta kemampuan dalam bekerja ketika berada dalam masyarakat. Hal tersebut terwujud melalui berbagai macam usaha pendidikan perkoperasian serta turutnya partisipasi dari anggota.

  1. Kerja Sama Antar Koperasi

Artinya adalah jalinan kerja sama antara satu koperasi dengan koperasi yang lain dilakukan dalam rangka untuk mengembangkan perekonomian nasional dan kesejahteraan masing-masing.

Koperasi di Era Modern

Biarpun koperasi merupakan sebuah produk yang lahir di awal kemerdekaan dan dari pemikiran para pendiri bangsa, dengan kuatnya prinsip serta anggota yang banyak, koperasi dapat bertahan hingga saat ini.

Kemudian di era modern ini, di mana setiap lini dari kehidupan, teknologi hadir untuk mempermudah pekerjaan. Sehingga banyak dari kegiatan yang melakukan migrasi dari kegiatan yang kebanyakan bersifat manual menjadi ter-digitalisasi, tidak terkecuali koperasi.

Karena hal tersebut Kuelap.id hadir sebagai alternatif. Untuk menyediakan layanan berbasis koperasi secara digital dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan koperasi dan UKM di selurah Indonesia.

Lewat Kuelap Nexus, anggota koperasi mampu tumbuh kian pesat. Beberapa fitur Kuelap Nexus di antaranya:

  1. Kuelap Dashboard, yang mampu membantu pengurus koperasi dalam memantau hingga menarik data analisa dari kegiatan koperasi yang telah dilakukan.
  2. Core Banking System, untuk mempermudah mengurus sisi administrasi dan database anggota, yang telah terintegrasi ke Kuelap Cloud.
  3. Kuelap Field App, sebuah aplikasi yang dapat membuat para pengurus koperasi melaksanakan tanggung jawabnya di manapun dan kapan pun, sehingga mampu membantu lebih banyak orang.
  4. Kuelap Octo yang membantu anggota koperasi melakukan segala transaksi secara digital, seperti pembayaran tagihan, pengajuan pinjaman, dll.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *