Apa itu koperasi karyawan? Sering kita mendengar jenis koperasi yang satu ini, yaitu koperasi karyawan. Apa sebenarnya tujuan, fungsi dan manfaat koperasi karyawan bagi para karyawan? Berikut ini ulasannya.
Pengertian Koperasi Karyawan
Koperasi karyawan adalah koperasi yang didirikan di dalam suatu perusahaan. Koperasi karyawan atau Kopkar ini mempunyai anggota dan pengurus yang berasal dari karyawan perusahaan itu sendiri. Selain itu, Kopkar menerapkan azas kekeluargaan, sama seperti koperasi lainnya. Bentuk koperasi ini (Koperasi Karyawan) harus mempunyai badan hukum dan terdaftar secara resmi.
Kemudian, koperasi karyawan in termasuk ke dalam koperasi primer. Hal ini karena Kopkar mempunyai anggota yang terdiri pada lingkup kesatuan wilayah yang sama.
Landasan hukum koperasi karyawan yaitu Undang-Undang No.13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
Pada umumnya, koperasi karyawan menjalankan bidang usaha dalam hal simpan pinjam dan penjualan. Koperasi simpan pinjam (KSP) merupakan koperasi yang menjalankan kegiatan usahanya menghimpun dan menyalurkan dana kepada para anggotanya. KSP juga merupakan lembaga keuangan non bank atau lembaga keuangan mikro dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman kepada para anggotanya. Sedangkan, koperasi penjualan merupakan koperasi yang menyediakan kebutuhan anggotanya, misalnya sembako serta barang kebutuhan lainnya.
Tujuan dan Fungsi Koperasi Karyawan
Tujuan didirikannya koperasi karyawan adalah untuk membantu taraf perekonomian para karyawan yang menjadi anggota koperasi di sebuah perusahaan. Kemudian, apa fungsi koperasi karyawan? Berikut fungsi koperasi karyawan:
- Aktif berperan untuk meningkatkan kualitas ekonomi para anggota.
- Meningkatkan kesejahteraan sosial melalui membangun potensi ekonomi para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Ikut serta memperkuat ketahanan dan kekuatan ekonomi nasional dengan menjadi pondasinya.
- Mengembangkan perekonomian di Indonesia yang lebih baik melalui aktivitas usaha bersama berdasarkan demokrasi ekonomi dan azas kekeluargaan.
Prinsip-Prinsip Koperasi Karyawan
Prinsip koperasi karyawan sama dengan prinsip koperasi lainnya yang mana terdapat dalam UU No.25/1992 Pasal 5 ayat 1 dan 2. Prinsip koperasi simpan pinjam, yaitu:
- Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
- Pengelolaan koperasi dijalankan secara demokratis;
- Kemandirian;
- Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal;
- Pembaguan Sisa Hasil Usaha (SHU) dijalankan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha dari masing-masing anggota koperasi.
Dalam menjalankan koperasi karyawan, mempunyai prinsip koperasi, antara lain:
- Pendidikan perkoperasian;
- Karja sama antar koperasi.
Struktur Organisasi Koperasi Karyawan
Dalam menjalankan aktivitasnya, Koperasi Karyawan atau Kopkar, mempunyai struktur organisasi, antara lain:
- Rapat anggota – sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
- Pengurus – dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
- Pengawas – dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
- Manajer.
- Unit usaha.
- Anggota.
Struktur organisasi Kopkar ini berdasarkan UU No.25/1992 tentang Perkoperasian.
Bagaimana Cara Kerja Koperasi Karyawan?
Cara kerja koperasi karyawan memperhatikan prinsip-prinsip yang ada dalam koperasi. Ini dia cara kerjanya:
- Bersifat mandiri.
- Bersifat sukarela dan terbuka dalam menjadi anggota koperasi.
- Dikelola secara demokratis.
- Memperoleh pendidikan perkoperasian.
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil berdasrkan besarnya usaha dari setiap anggota.
- Membatasi pemberian balas jasa terhadap modal.
- Mampu bekerja sama dengan kopkar lainnya.
Cara kerja Kopkar ini tergantung kepada tujuan utama pembentukan koperasi tersebut. Jika koperasi didirikan dengan tujuan yang sama dengan koperasi simpan pinjam, maka anggora koperasi mempunyai kewajiban untuk membayar iuran beserta cicilan secara rutin. Selain itu, cara kerja Kopkar juga berdasarkan pada persetujuan antara seluruh pihak supaya tidak terjadi keselapahaman.
Baca juga: Apa Itu Koperasi Simpan Pinjam?
Manfaat Jadi Anggota Koperasi Karyawan
Dengan menjadi anggota koperasi karyawan, ada sejumlah manfaat yang akan Anda dapatkan, antara lain:
Akses Memperoleh Pinjaman
Dengan menjadi anggota koperasi, Anda mempunyai akses untuk mendapatkan pinjaman. Dalam memberikan pinjaman, koperasi membebankan bunga yang rendah dan cicilan yang ringan kepada para anggota koperasi.
Agar bisa mendapatkan pinjaman, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti mengisi formulir pinjaman, melampirkan KTP, dan sebagainya.
Baca juga: Cara Pinjam Uang di Koperasi.
Saling Membantu
Sesuai dengan azas yang dibangun koperasi yaitu azas kekeluargaan. Saat Anda menyimpan sebagian dana di koperasi karyawan, secara tidak langsung membantu membangun modal koperasi. Dengan demikian, membantu karyawan lain yang membutuhkan dana untuk memenuhi kebutuhannya.
Akses Mendapatkan Pengembangan Usaha
Sebagai anggota koperasi, Anda berkesempatan untuk mengembangkan usaha. Anda bisa menyerap banyak ilmu tentang dunia usaha melalui pelatihan yang diadakan oleh koperasi sehingga menguatkan Anda untuk mengembangkan usaha.
Koperasi juga mendorong anggotanya yang memiliki usaha untuk menjual produknya di koperasi. Dengan demikian, akan mendapatkan pelanggan tidak hanya dari anggota koeprasi, tetapi juga dari masyarakat. Alhasil, produk yang Anda jual akan lebih dikenal.
Memperoleh SHU Setiap Tahun
Sesuai dengan UU No.25/1992 tentang Perkoperasian, SHU (Sisa Hasil Usaha) merupakan pendapatan koperasi yang didapat dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya, termasuk pajak dalam tahun baku yang bersangkutan.
Dengan menjadi anggota koperasi, Anda mempunyai hak untuk mendapatkan SHU (Sisa Hasil Usaha) setahun sekali. Besaran SHU yang diterima disesuaikan dengan keuntungan atau profit yang didapat koperasi dan berdasarkan modal yang ditanam.
Anda sebagai anggota koperasi juga akan mengetahui aliran uang yang Anda disimpan di koperasi. Hal ini dapat dilihat dalam RAT (Rapat Anggota Tahunan).
Kerja Sama Teknologi (Technology Partnership)
Kuelap terus berupaya untuk bersinergi dengan para stakeholder, mulai dari UMKM, Koperasi, perusahaan ritel, perusahaan berbasis teknologi (startup), pemerintah pusat dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Kuelap telah berkomitmen untuk berkontribusi terhadap ekonomi di Indonesia dengan memberikan bantuan usaha kepada pihak yang potensial. Tidak hanya itu, Kuelap juga memantau bisnis Anda agar berkembang pesat. Info selengkapnya bisa di klik di sini Technology Partnership.