Apa itu koperasi simpan pinjam? Di Indonesia ada sekitar 17 jenis koperasi, satu di antaranya adalah koperasi simpan pinjam. Koperasi ini dimiliki dan dikelola oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi.
Apa Itu Koperasi Simpan Pinjam?
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang melaksanakan aktivitas usahanya menghimpun dan menyalurkan dana kepada para anggotanya. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) ini, juga merupakan lembaga keuangan non bank atau lembaga keuangan mikro dengan aktivitas usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman kepada anggotanya.
Seringkali disebut KSP dan Kospin Jasa ini dalam menjalankan kegiatannya memegang azas kekeluargaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Sumber Modal Koperasi Simpan Pinjam
Bagi sebagian orang, mungkin bertanya-tanya dari mana sumber modal koperasi simpan pinjam. Dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992, Pasal 41, modal koperasi berasal dari dua (2) sumber, antara lain:
1. Modal Sendiri
Modal sendiri adalah modal yang didapat dari para anggota koperasi, di antaranya adalah:
- Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota koperasi kepada koperasi ketika masuk menjadi anggota. Untuk simpanan pokok ini tidak bisa diambil kembali selama Anda masih menjadia anggota koperasi. Selain itu, jumlah simpanan pokok sama untuk setiap anggota.
- Simpanan Wajib adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh anggota koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, contohnya setiap bulan Anda harus menyetorkan sejumlah uang kepada koperasi. Jenis simpanan ini tidak bisa diambil kembali selama Anda menjadi anggota koperasi.
- Dana Cadangan adalah dana ini didapat dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Hal ini bertujuan untuk memupuk modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari koperasi dan untuk menutup kerugian koperasi jika diperlukan.
- Hibah adalah sumber modal yang didapat dalam bentuk sejumlah uang atau barang modal yang bisa dinilai dengan uang. Hibah ini didapat dari pihak lain yang bersifat pemberian yang tidak mengikat.
2. Modal Pinjaman
Selanjutnya, koperasi simpan pinjam mendapatkan modal pinjaman yang berasal dari:
- Anggota;
- Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
- Bank dan lembaga keuangan lainnya;
- Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
- Sumber lain yang sah.
Fungsi dan Tujuan Koperasi Simpan Pinjam
Kehadiran koperasi di tengah masyakarakt memberikan nilai yang postif. Nah, fungsi koperasi simpan pinjam, antara lain:
- Penghimpunan dana dari anggota penyaluran dana atau pemberian kredit ke anggota.
- Memberikan pendapatan dari kegiatan usaha koperasi untuk para anggotanya.
- Mengelola dana yang disimpan dan disalurkan anggota koperasi.
Selain itu, dalam menjalankan kegiatannya, tujuan koperasi simpan pinjam, yaitu:
- Membantu mensejahterakan perekonomian rakyat Indonesia dan memberikan kemudahan anggotanya melalui simpanan dan pinjaman.
- Memudahkan masyarakat untuk menyimpan tabungan atau mendapatkan pinjaman.
- Membawa pengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Untuk mendapatkan pinjaman, KSP ini memberikan prosedur yang cepat dan mudah. Anda juga perlu mengajukan proposal peminjaman dan identitas diri. Selain itu, jelaskan tujuan penggunaan dana, misalnya untuk modal usaha. Kemudian, pengurus koperasi akan memutuskan apakah pinjaman diterima atau ditolak. Jika dibandingkan dengan lembaga keuangan lain seperti, perbankan atau multifinance, koperasi dikenal lebih sederhana.
Kegiatan Usaha yang Dilakukan Koperasi Simpan Pinjam
Sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.9 tahun 1995, kegiatan usaha Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam, di antaranya:
- Menghimpun simpanan koperasi berjangka dan tabungan koperasi dari anggota dan calon anggotanya, koperasi lain dan/atau anggotanya;
- Memberikan pinjaman kepada anggota, calon anggotanya, koperasi lain dan/atau anggotanya.
Dalam memberikan pinjaman pun, koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam memegang teguh prinsip pemberian pinjaman yang sehat dengan memerhatikan penilaian kelayakan dan kemampuan pemohon pinjaman.
Apa Itu Unit Simpan Pinjam?
Unit simpan pinjam merupakan unit koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam, sebagai bagian dari kegiatan usaha koperasi yang bersangkutan.
Apa yang Dimaksud dengan Simpanan Berjangka?
Selain itu, ada simpanan berjangka dalam KSP. Simpanan berjangka adalah simpanan di koperasi yang penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan penjanjian antara penyimpan (anggota koperasi) dengan koperasi yang bersangkutan.
Baca juga: Komparasi Sistem koperasi Digital Kuelap dengan Konvensional
Contoh Koperasi Simpan Pinjam
Ada beberapa contoh kperasi simpan pinjam atau KSP, antara lain KUD (Koperasi Unit Desa), Koperasi Pasar (KPS), Koperasi Serba Usaha, Koperasi Kredit (KKD) dan Kospin Jasa.
Itulah ulasan mengenai koperasi simpan pinjam. Kembangkan koperasi Anda bersama Kuelap dengan sistem koperasi digital. Digitalisasi koperasi dengan sistem Kuelap memberikan sejumlah kemudahan. Silakan klik Ajukan Demo untuk mengetahui sistem koperasi digital dari Kuelap.id, nanti tim sales Kuelap akan menghubungi Anda.