[wpml_language_selector_widget]

Apa Itu Koperasi Sekunder?

Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum koperasi. Hal ini tertera dalam Permenkop 9/2018 Pasal 1 angka 4. Dengan menjadi anggota koperasi berarti sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi. Oleh karena itu, untuk menjadi anggota koperasi harus tercatat di dalam buku daftar anggota koperasi.

Jadi, koperasi sekunder itu terdiri dari gabungan badan-badan koperasi dan mempunyai cakupan kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Ketahui manfaat dan syarat menjadi anggota koperasi primer!

 

Syarat Menjadi Anggota Koperasi Sekunder

Untuk menjadi anggota koperasi sekunder, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berdasarkan Permenkop 9/2018, Pasal 62 ayat (2), syarat menjadi anggota koperasi sekunder, yaitu:

  1. Telah berbadan hukum;
  2. Mampu melakukan tindakan hukum;
  3. Mempunyai kepentingan ekonomi yang sama dalam lingkup usaha koperasi sekunder;
  4. Telah melunasi simpanan pokok;
  5. Menyetujui AD (Anggaran Dasar) dan ART (Anggaran Rumah Tangga) koperasi sekunder yang bersangkutan;
  6. Telah terdaftar dalam buku daftar anggota dan telah menandatangani atau membubuhkan cap jempol dalam buku daftar anggota;

Bagi pengurus koperasi, terkadang mengalami kendala untuk mengetahui anggota koperasi yang mana yang masih aktif dan susah tidak aktif. Dengan menggunakan sistem Kuelap memudahkan Anda mengurus koperasi melalui desktop, tablet dan mobile yang bisa diakses dimana pun dan kapan pun. Baca juga: Kelebihan Kuelap Core Banking System.

 

Apa Saja Koperasi Sekunder?

Perlu diketahui bahwa ada beberapa tingkatan koperasi sekunder, antara lain:

  1. Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
  2. Gabungan koperasi adalah koperasi yang beranggotakan minimal 3 koperasi pusat.
  3. Induk koperasi adalah koperasi yang beranggotakan minimal 3 gabungan koperasi.

Koperasi sekunder dapat didirikan tidak hanya oleh koperasi-koperasi sejenis saja, tetapi bisa juga didirkan oleh koperasi yang berbeda jenis. Hal ini karena terdapat kepentingan kegiatan atau kebutuhan ekonomi yang sama. Oleh sebab itu, kegiatan atau kebutuhan yang sama tersebut akan lebih efisien dan mudah dicapai jika dilaksanakan oleh koperasi sekunder dalam skala kekuatan yang lebih besar.

 

Perbedaan Koperasi Primer dan Sekunder

Perbedaan antara keduanya terletak pada keanggotaannya. Koperasi primer beranggotakan orang perorangan. Di sisi lain, koperasi sekunder beranggotakan badan hukum koperasi, yang terdiri dari koperasi pusat, gabungan koperasi dan induk koperasi.

 

Manfaat Koperasi bagi Anggotanya

Dengan menjadi anggota koperasi, Anda sejumlah manfaat yang akan Anda dapatkan, antara lain:

Bagi pelaku usaha, mendapatkan modal usaha terbilang sulit. Nah, dengan menjadi anggota koperasi, Anda mempunyai akses yang mudah. Beban yang ringan dan cicilan pinjaman yang kecil, meminjam dari koperasi ini menjadi daya tarik tersendiri.

Untuk mendapatkan pinjaman ini, Anda perlu mengajukan proposal peminjaman dan iidentitas diri. Selain itu, jelaskan tujuan penggunaan dana tersebut, contohnya untuk modal usaha atau keperluan lainnya. Nanti pengurus koperasi akan memutuskan apakah pinjaman disetujui atau tidak.

 

Koperasi sekunder terus memberikan manfaat kepada anggotanya. Di antaranya adalah mendapatkan akses yang mudah untuk mengembangkan usaha. Sebagai anggota koperasi, Anda memperoleh kesempatan untuk mengikuti pelatihan usaha agar UKM bisa meningkat.

Bagi pengurus koperasi, memantau kesehatan koperasi tidaklah mudah bila dijalankan secara manual atau konvensional. Dengan Kuelap Dashboard, Anda bisa memantau kesehatan koperasi secara real-time yang bisa diakses di mana pun dan kapan pun.

 

Dengan bergabung menjadi anggota koperasi, Anda tidak hanya berperan sebagai konsumen, tetapi juga sebagai produsen. Anda akan menyerap banyak ilmu tentang dunia usaha melalui pelatihan yang diadakan oleh koperasi sehingga semakin menguatkan Anda untuk mengembangkan usaha.

Koperasi juga mendorong anggotanya yang mempunyai usaha untuk menjual produknya di koperasi. Dengan begitu, Anda akan mendapatkan pelanggan tidak hanya dari anggota koperasi, tetapi juga dari masyarakat di sekitar koperasi.

 

UKM yang bergabung ke dalam koperasi menumbuhkan kemadirian, disiplin dan kerjasama. Hal ini diasah melalui tantangan yang dihadapi oleh koperasi untuk terus tumbuh dan berkembang dalam meningkatkan keuangan bagi anggota usaha.

 

Menjadi anggota koperasi, memudahkan untuk mengatur pengeluaran. Dengan berbelanja di koperasi, anggota koperasi bisa membayar belakangan. Hal ini tentunya memudahkan anggota untuk memenuhi kebutuhan karena keterbatasan dana. Karen itu, peran koperasi sangat dibutuhkan agar kehidupan masyarakat bisa menjadi lebih baik.

 

Contoh Koperasi Sekunder

Contok koperasi sekunder, di antaranya adalah Inkoppas (Induk Koperasi Pedagang Pasar). Inkoppas ini bertujuan untuk merealisasikan jaringan distribusi dan keuangan melalui Koperasi Pasar (Koppas). Selain itu, agar terlaksananya revitalisasi Koppas dan penyehatan Koperasi Pasar (Koppas) serta terbangunnya kemitraan dengan para stakeholder perpasaran.

 

Itulah ulasan tentang koperasi sekunder. Pelajari bagaimana digitalisasi koperasi karyawan dengan sistem Kuelap melalui studi kasus. Silakan klik Dapatkan Studi Kasus! Atau klik Coba Gratis sistem koperasi digital dari Kuelap, nanti tim sales Kuelap akan menghubungi Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *