Istilah koperasi primer sudah tidak asing lagi didengar. Koperasi yang merupakan badan hukum yang mana digerakkan oleh anggotanya mempunyai tujuan mensejahterakan anggota koperasi. Oleh sebab itu, aktivitas usaha yang dijalankan oleh koperasi harus sesuai dengan tujuan dan pendirian koperasi tersebut.
Apa Itu Koperasi Primer?
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan. Hal ini tertera dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM No.9 tahun 2018, Pasal 1 angka 3 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian (Permenkop 9/2018).
Anggota koperasi primer minimal haruslah 20 orang. Bentuk koperasi ini bukan kumpulan modal, melainkan kumpulan orang dengan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
Selain itu, untuk lingkup wilayah kerja koperasi primer mencakup satu lingkungan kerja, kelurahan atau desa.
Syarat Menjadi Anggota Koperasi Primer
Untuk menjadi anggota koperasi primer, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) Permenkop 9/2018. Syarat tersebut antara lain:
- Warna Negara Indonesia (WNI);
- Mampu melakukan perbuatan hukum ;
- Memiliki kepentingan ekonomi yang sama dalam lingkup koperasi;
- Telah melunasi Simpanan Pokok;
- Menyetujui AD (Anggaran Dasar) atau ART (Anggaran Rumah Tangga) koperasi yang bersangkutan;
- Telah terdaftar dalam buku daftar anggota;
- Telah menandatangani atau membubuhkan cap jempol pada buku daftar anggota koperasi.
Karena itu menjadi anggota koperasi primer berbeda dengan menjadi anggota koperasi sekunder.
Bagi pengurus koperasi, terkadang menemui kendala untuk mengetahui anggota koperasi yang mana yang masih aktif dan susah tidak aktif. Dengan menggunakan sistem Kuelap memudahkan Anda mengurus koperasi melalui desktop, tablet dan mobile yang bisa diakses dimana pun dan kapan pun. Baca juga: Kelebihan Kuelap Core Banking System.
Apa yang Membedakan Koperasi Primer dan Sekunder?
Perbedaan antara koperasi primer dan sekunder terletak pada keanggotaannya. Koperasi primer beranggotakan orang perorangan, sedangakan koperasi sekunder beranggotakan badan hukum koperasi, baik badan hukum koperasi primer atau badan hukum koperasi sekunder.
Manfaat Menjadi Anggota Koperasi
Dengan menjadi anggota koperasi, Anda sejumlah manfaat yang akan Anda dapatkan, antara lain:
Tempat penyimpanan uang selain bank
Selain bank sebagai lembaga penyimpanan, Anda juga bisa menabung di koperasi. Koperasi biasanya memberikan bunga yang lebih tinggi kepada anggota koperasi jika kita bandingkan dengan bank. Selain itu, koperasi dikenakan pajak yang lebih rendah.
Kemudahan Meminjam Uang
Satu di antara fungsi koperasi adalah memberikan pinjaman kepada anggotanya. Karena itu Anda bisa meminjam uang di koperasi tersebut dengan beban yang ringan dan cicilan kreditnya pun lebih kecil.
Koperasi yang memberikan pinjaman kepada anggota ini disebut dengan koperasi simpan pinjam.
Untuk mendapatkan pinjaman ini, Anda perlu mengajukan proposal peminjaman dan iidentitas diri. Selain itu, jelaskan tujuan penggunaan dana tersebut, contohnya untuk modal usaha. Nanti pengurus koperasi akan memutuskan apakah pinjaman disetujui atau tidak.
Mendapatkan SHU (Sisa Hasil Usaha)
Dengan menjadi anggota koperasi, Anda memiliki hak untuk memperoleh SHU (Sisa Hasil Usaha). Besaran SHU yang diterima disesuaikan dengan keuntungan yang diperoleh koperasi dan berdasarkan modal yang ditanam.
Lebih Hemat
Dengan membeli barang di koperasi, Anda bisa berhemat. Umumnya koperasi memasang harga lebih murah jika dibandingkan dengan harga pasar. Ditambah lagi biasanya ada diskon khusus untuk anggota koperasi.
Kemudian, keuntungan dari hasil penjualan barang-barang di koperasi ini akan diberikan kepada anggota koperasi dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap tahun.
Memperluas Jaringan Usaha
Dengan bergabung menjadi anggota koperasi, Anda tidak hanya berperan sebagai konsumen, tetapi juga sebagai produsen. Anda akan menyerap banyak ilmu tentang dunia usaha melalui pelatihan yang diadakan oleh koperasi sehingga semakin menguatkan Anda untuk mengembangkan usaha.
Koperasi juga mendorong anggotanya yang mempunyai usaha untuk menjual produknya di koperasi. Dengan begitu, Anda akan mendapatkan pelanggan tidak hanya dari anggota koperasi, tetapi juga dari masyarakat di sekitar koperasi.
Contoh Koperasi Primer
Contoh koperasi primer antara lain koperasi sekolah, koperasi pegawai negeri, koperasi karyawan, Koperasi Unit Desa (KUD) dan koperasi pensiunan.
Dalam menjalankan aktivitasnya, koperasi pegawai atau koperasi karyawan ini ada masih menggunakan sistem manual, misalnya microsoft excel. Hal ini tentunya membutuhkan waktu untuk input semua data secara manual. Seperti Koperasi Citra Marga yang merupakan koperasi karyawan (kopkar) merasakan manfaat menggunakan sistem Kuelap sebagai sistem koperasi digital.
Itulah ulasan mengenai koperasi primer. Pelajari bagaimana digitalisasi koperasi karyawan dengan sistem Kuelap melalui studi kasus. Silakan klik Dapatkan Studi Kasus! Atau klik Coba Gratis sistem koperasi digital dari Kuelap, nanti tim sales Kuelap akan menghubungi Anda.